Berkas Sudah di Kejaksaan, Sidang Catherine Wilson Kapan Digelar?

Rabu, 30 September 2020 | 18:32 WIB
Berkas Sudah di Kejaksaan, Sidang Catherine Wilson Kapan Digelar?
Model Catherine Wilson atau Keket dihadirkan sebagai tersangka saat rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Verna Wahono, kuasa hukum artis Catherine Wilson membenarkan berkas kliennya saat ini sudah masuk  ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Baru tahap pertama, saat ini berkas masih dipejari oleh tim kejaksaan.

"Sudah di kejaksaan. Masih tahap satu," ujar Verna Wohono, saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/9/2020).

Berkas artis 39 tahun ini diterima kejaksaan sejak 23 September 2020. Sampai saat ini belum diketahui kapan akan masuk ke tahap dua.

"Kalau tahap satukan yang penting di berkasnya dilengkapi. Kalau sudah lengkap baru masuk tahap dua. Jadi kami belum tahu kapan masuk ke tahap dua," ujarnya.

Catherine Wilson di acara Sule dan Andre (Youtube)
Catherine Wilson di acara Sule dan Andre (Youtube)

Di sisi lain, Catherine Wilson sampai saat ini masih menjalani proses rehabilitasi, di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Sekarang keadaannya baik-baik aja. Lagi masih menjalani program," tutunya.

Pengakuan Verna Wahono juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Sapriyanto, melalui rilis yang diterima Suara.com, Rabu (30/9/2020).

"Berkas perkara itu saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson alias Keket oleh penyidik," katanya.

Saat ini berkas masih dipelajari  oleh pihak kejaksaan hingga empat belas hari ke depan terhitung dari 23 September 2020. Selanjutnya berkas tersebut apakah bisa naik ke tahap ke dua atau dikembalikan ke pihak penyidik.

Sampai saat ini status penahanan tersangka Catherine Wilson masih wewenang penyidik, namun dalam hal ini jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik.

Catherine Wilson disangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009.

Selanjutnya terkait dengan ancaman pidana penjara atas pasal Sangkan penyidik yakni pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 2009 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun.

Catherine Wilson ditangkap bersama lelaki berinsial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel. Diketahui, barang haram itu Catherine beli dengan harga Rp 3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI