Suara.com - Pengacara Dwi Sasono, Muhammad Firdaus mengungkapkan fakta bahwa kliennya tak kecanduan narkoba. Hal ini pun dijadikan pengacara sebagai dasar untuk menolak tuntutan jaksa, yang menuntut sembilan bulan rehabilitasi untuk aktor 40 tahun ini.
Menurut, Muhammad Firdaus bahwa keterangan dari saksi ahli, Carla selaku dokter yang merawat Dwi Sasono selama di RSKO Cibubur menjadi fakta bahwa kliennya itu tak patut dihukum sembilan bulan rehabilitasi.
"Keterangan saksi dari Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawaran medis," ujar Firdaus saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
"Terdakwa tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," kata Firdaus menambahkan.
Baca Juga: Dwi Sasono Jalani Sidang Pledoi Secara Virtual
Selain itu, Firdaus mengatakan, kesaksian dari perawat juga menjelaskan bahwa Dwi Sasono tak perlu mendapat obat khusus selama menjalani rehabilitasi.
"Untuk mementukan lamanya terdakwa menjalankan rehab harus memperhitungkan kondisi dari terdakwa. Dan dapat mempertimbangkan keterangan dokter yang merawat di rumah sakit," imbuhnya.
Seperti diketahu, pada sidang kali ini tim kuasa hukum Dwi Sasono keberatan atas tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan rehabilitasi.
Dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.
Sidang akan kembali digelar pada, Kamis 8 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Baca Juga: Ini Pembelaan Pihak Dwi Sasono Usai Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.
Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.