Suara.com - Kekasih Lucinta Luna, Abash tak bisa menyaksikan langsung saat hakim membacakan vonis 1,5 tahun untuk artis transgender itu. Abash mengaku terlambat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terjebak macet.
Abash pun tiba di ruang sidang, setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Lucinta Luna.
Abash langsung memeluk tim kuasa hukum Lucinta Luna. Bahkan Abash terlihat terharu mendapat pelukan hangat dari pengacara Lucinta Luna berinisial AAFS.
"Telat, macet. Biasanya suka jam 3 jam 4 mulainya, jadi datangnya jam dua. Ternyata mulai jam dua," kata Abash usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: TOK! Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Meski kecewa, Abash pun pasrah dengan kondisinya. Tapi ia pun tak terlalu sedih karena langsung bisa menghubungi Lucinta Luna melalui telepon.
Selain itu, Abash akan mengobati rasa kecewanya dengan melihat pemberitaan di televisi, untuk melihat ekspresi kekasihnya.
"Kan ada kalian (wartawan) nanti saya lihat aja," tuturnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.
Usai mendengar sidang yang berjalan secara virtual, Lucinta Luna pun menangis. Dia pun menerima keputusan tersebut. Namun berbeda dengan jaksa yang memilih pikir-pikir setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
Baca Juga: Menangis, Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun
Lucinta Luna ditahan sejak 12 Februari 2020. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman penjara hampir delapan bulan.
Terkait putusan hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, hitungannya Lucinta Luna tinggal menjalani sisa hukuman selama delapan bulan kedepan.
Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Lucinta didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.