Menangis, Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun

Rabu, 30 September 2020 | 15:36 WIB
Menangis, Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun
Lucinta Luna bikin video pengakuan. [YouTube Lucinta Luna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI