Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.
Putusan it dibacakan secara langsung oleh hakim dalam sebuah sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9/2020).
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata majelis hakim membaca putusan.
"Dua menjantuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana selama satu bulan," sambung hakim.
![Lucinta Luna terlihat menangis mendengar vonis hakim dengan penjara 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/30/44824-lucinta-luna.jpg)
Mendengar keputusan tersebut, bintang film Bridezilla langsung menangis. Entah sedih atau bahagia, Lucinta Luna menyatakan menerima keputusan hakim.
"Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.
Sementara pihak jaksa masih pikir-pikir atas keputusan hakim. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa.
Sepertinya, Lucinta Luna senang dengan keputusan hakim. Pasalnya, sebelumnya pelantun "Bobo Dimana" ini dituntut oleh jaksa dengan hukum tiga tahun penjara.
Lucinta Luna ditahan sejak 12 Februari 2020. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman penjara hampir delapan bulan.
Baca Juga: Vonis Lucinta Luna Dibacakan Hakim Minggu Depan
Terkait putusan hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, hitungannya Lucinta Luna tinggal menjalani sisa hukuman selama delapan bulan kedepan.