Suara.com - Lidya Pratiwi telah bebas murni dari penjara pada November 2018. Sebelumnya dia dibui karena kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Saat bebas bersyarat pada 2013, Lidya sempat mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namanya diubah menjadi Maria Eleanor.
Berusaha menjalani hidup lebih baik, Lidya Pratiwi menganggap nama Maria Eleanor cocok untuk dirinya yang baru. Dia bilang nama tersebut memiliki arti yang baik.
"Maria umum ya, nggak jauh dari Lidya. Maria kan perempuan yang baik, tabah, kuat, aku berharap bisa seperti itu. Eleanor itu kan artinya terang ya semoga hidupku kedepan lebih terang," kata Lidya ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca Juga: Profil Lidya Pratiwi, Perjalanan Karier hingga Kasus Pembunuhan
Lidya tak menampik ingin membuang imej sebagai pembunuh setelah menghirup udara bebas. Dia bahkan sempat ingin bunuh diri gara-gara stres hadapi kasus tersebut.
"Ah itu (ingin bunuh diri), nggak usah dibahas deh ya yang lalu-lalu, liat tayangan (berita) lalu saja, hehehe," ujarnya.
"Memang nggak cocok nama yang kemarin, pastinya mau ada perubahan yang lebih baik. Ya memang berat sih memikul nama yang lama. Jadi kedepannya mudah-mudahan dengan nama baru bisa lebih baik lagi," katanya lagi.
Kendati sudah enam tahun berganti nama menjadi Maria Eleanor, Lidya mengaku hidupnya kini masih dihantui rasa takut. Ia bahkan sampai tak percaya kepada orang lagi, meskipun keluarganya sendiri.
"Harus hati hati karena ada pengalaman yang lalu. Sampai karang ekstra hati-hati banget dalam bergaul dan melakukan aktivitas sampai bertemu orang. Semuanya lah, tidak terkecuali siapapun," ujar dia.
Baca Juga: Ini Alasan Lidya Pratiwi Mengganti Nama Jadi Maria Eleanor
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2006. Dia dianggap terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan pacarnya yang direncanakan oleh ibu dan pamannya.
Lidya Pratiwi kemudian mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan karena telah berkelakuan baik selama di penjara.
Lidya Pratiwi pun hanya menjalani masa hukuman setengahnya, yakni 7 tahun.
Pada tanggal 29 April 2013, ia bebas bersyarat. Lidya baru bebas murni pada 24 November 2018.