Suara.com - Gugatan perdata Pro Aktif ke Syakir Daulay sepertinya tidak main-main. Pasalnya apabila Syakir Daulay kalah dalam kasus ini maka aset pribadinya bakal disita.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131, yang mana harta bergerak, tidak bergerak, bahkan yang ada maupun tidak ada bakal disita.
"Kita sudah mohonkan berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kebendaan dari pihak tegugat baik yang sudah ada maupun yang belum ada, bergerak atau tidak itu kita mohonkan sita jaminan," ungkap kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Bahkan tidak hanya yang sekarang, asetnya di masa depan juga terancam akan disita.
Baca Juga: Akun YouTube Syakir Daulay Akan Dijual Rp 1 Miliar
"Jadi tidak hanya asetnya yang ada bahkan aset yang 10 tahun yang akan datang itu bisa disita," jelas Abdul Fakhridz.
Sayang, saat ini pihak kuasa hukum Pro Aktif belum mengetahui lebih mendetail mengenai aset yang dimiliki artis 18 tahun itu.
"Kalau sekarang kita belum tahu. Belum kita tracking kira-kira dia punya aset apa. Kita tidak tahu," bebernya.
Ketika bekerjasama dengan Pro Aktif, Syakir belum memiliki aset pribadi. Sehingga sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum Pro Aktif memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada saat ini.
"Yang kita tahu dia (Syakir) belum punya aset atas nama Syakir sendiri. Tapi untuk kepentingan hukum ke depan kita juga sudah mengantisipasi," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Syakir Daulay dan ProAktif, Habib Hasan Ikut Diperiksa?
"Maka berdasarkan pasal Pasal 1372 KUHPerdata, bahwa dimungkinkan secara hukum pihak penggugat memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada," sambungnya lagi.
Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu.
Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube.
Tidak puas sampai disitu, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu berisi soal ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.