Suara.com - Pihak Pro Aktif menyambut baik keinginan Syakir Daulay yang ingin berdamai dan kembali melaksanakan kerjasama. Namun Agi Sugiyanto selaku pemilik sekaligus pimpinan Pro Aktif mengajukan beberapa syarat.
"Pihak Pak Sugiyanto boleh saja (kembali kerja sama) yang penting ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa kerjasama lagi," ungkap Abdul Fakhridz kuasa hukum Pro Aktif usai sidang di Pendilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Syarat tersebut sudah disampaikan ke tim kuasa hukum Syakir Daulay. Sayangnya, pihak Pro Aktif belum menerima jawaban dari tim kuasa hukum lelaki asal Aceh itu.
"Syarat-syarat sudah kita sampaikan kepada mereka. Mungkin masih dipertimbangkan lah apakah diterima atau tidak. Kalau tidak diterima otomatis mediasi gagal," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Syakir Daulay dan ProAktif, Habib Hasan Ikut Diperiksa?
Apabila Syakir Daulay memilih untuk tidak lagi bekerjasama, pihak Pro Aktif pun rela melepasnya. Bahkan akun YouTube-nya bisa dikembalikan dengan ketentuan harus membelinya.
"Dia nggak mau kerja sama, ya silakan baik-baik. Kalau dia mau akun youTube-nya, beli kembali karena sampai saat ini akun YouTube-nya masih menjadi milik kita. Kalau dia ingin mengelola sendiri ya udah beli lagi," tuturnya.
Pihak Pro Aktif memastikan akan menjual akun YouTube tersebut dengan harga yang tidak murah.
"Harganya cukuplah karena akun YouTube itu sudah cukup punya nilai ekonomisnya. Tidak mungkin kita menjual dengan angka segitu (Rp 200 juta). Satu bulan saja kita pernah menghasilkan Rp 200 juta kok," jelasnya.
Disinggung kemungkinan akan melepas seharga RP 1 miliar, Abdul Fakhridz punya jawaban sendiri.
Baca Juga: Kasus Syakir Daulay dan ProAktif Masih Hitung-hitungan Bisnis
"Bisa lebih dari itu. Yang namanya kita harga jual. Bisa seperti itu lah (miliaran rupiah). Satu bulan kalau Rp 200 juta kita kalikan itu," tutur Abdul Fakhridz.
"Waktu bulan Mei kalau kita kelola secara profesional itu Juni, Juli, Agustus kan sudah menggulung. Kalau Rp 200 juta rugi kita. Itu namanya bukan bisnis," imbuhnya lagi.
Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu.
Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube.
Tidak puas sampai disitu, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama pak Sugianto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.