Suara.com - Mantan kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik untuk kasus prostitusi di Surabaya angkat bicara soal kesaksiannya yang disanggah oleh istri Bibi Ardiansyah tersebut.
Menurut Abdul Malik, apa yang disampaikan dan ditulis di BAP benar apa adanya. Dia memberikan dua pil xanax kepada ibu satu anak tersebut.
"Loh kalau saya tidak pernah memberi enam. Saya ini pengacara bukan pemain sinetron. Jadi kalau saya pengacara sesuai dengan apa yang kami berikan," ungkap Abdul Malik saat dihubungi awak media, Selasa (29/9/2020).
Bahkan saat dia memberikan pil xanax yang termasuk golongan obat psikotropika itu disaksikan oleh asiaten pribadi Vanessa Angel.
Baca Juga: Absennya Eks Pengacara Vanessa Angel di Sidang Disesalkan
"Jadi itu ada saksinya, waktu itu juga ada asisten dia bernama Ana waktu saya kasih dua. Satu langsung diminum satunya karena kecil xanax itu saya kasih tempat obat saya gitu," terang Abdul Malik.
Menurut Abdul Malik bantahan Vanessa Angel terhadap kesaksiannya mengada-ngada.
"Kalau dia mengatakan enam, xanaxnya hamil, beranak berarti," tuturnya.
Namun Abdul Malik tidak membantah bila memang dirinya memberikan Vanessa obat penenang itu.
"Bukan membantah, nggak benar kok bantah. Jadi saya memang kasih dua kalau dia masih lima terus naik jadi 6 berarti beranak," sambungnya.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Komentari Kesaksian Eks Pengacara Vanessa Angel
Yang pasti, dia menyayangkan kasus narkoba Vanessa Angel hanya fokus dengan enam butir pil xanax saja.
"Aduh kalau Vanessa itu sinetron, artis sinetron. kalau saya pengacara mas. Yang difokuskan yang 15 xanax itu saja beli dari mana, apotiknya mana, ngambil dimana itu dia juga keteteran nanti. Kalau saya tetap dua masalahnya, klip itu kan tempat yang saya berikan gitu loh," sambung Abdul Malik.
Abdul Malik pun memastikan tidak akan merubah keterangan dan memilih sesuai dengan BAP.
"Jadi kami tetap pada pendirian kami sesuai dengan BAP yang kami berikan. Dan kami seorang pengacara bukan artis sinetron," tuturnya.
"Jadi kalau xanax lima menjadi enam, xanaxnya hamil. harusnya yang dipertanyakan 15 xanax darimana, diperoleh darimana, apotek mana, resep dokter mana, selesai mas," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel, keterangan Abdul Malik dibacakan oleh pihak JPU.
Dalam keterangan yang dibacakan pihak JPU, Abdul Malik memberikan Vanessa Angel pil xanax sebanyak dua butir. Kesaksian itu pun langsung disanggah istri Bibi Ardiansyah.
Menurutnya, mantan kuasa hukumnya itu memberikan enam butir. Satu butir ditelannya setelah tiba di rutan.
Awalnya Abdul Malik ingin dihadirkan dalam persidanngan sebagai saksi dari pihak JPU. Namun hal tersebut gagal dilakukan karena adanya pandemi COVID-19.
Hakim pun menolak saksi dihadirkan secara virtual namun ditolak, sehingga kesaksian yang ditulis di BAP cukup dibacakan oleh JPU.