"Karena kejadiannya berbeda-beda. Makamya kami melaporkan di tempat yang berbeda," jelas Abdul Fakhridz.
Merasa belum puas dengan dua laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, ProAktif kembali melaporkan Syakir secada perdata atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![Agi Sugiyanto (pemilik label ProAktif), Syakir Daulay dan Derry 4 Sekawan. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/03/68636-agi-sugiyanto-syakir-daulay-dan-derry-4-sekawan.jpg)
Dalam tuntutannya, pihak ProAktif mengguhat Syakir Daulay ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama pak Sugianto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.