Suara.com - Ulama Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang juga guru spritual Syakir Daulay kabarnya sempat menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi terkait kasus aktor 18 tahun tersebut dengan label ProAktif. Namun mengenai kabar ini, pihak ProAktif tak mau terlalu menanggapi.
"Terkait dengan ada Habib diperiksa dan segala macam, itu yang terkait perkara penipuan dan penggelapan yang kami laporkan. Lebih jelasnya pihak polisi yang menjelaskan," ucap Abdul Fakhridz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Walau tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Habib Hasan, sebagai kuasa hukum, Abdul Fakhridz hanya memastikan kalau laporannya di Polda Metro Jaya masih terus berjalan.
"Ini di Polda laporannya itu pasti berjalan sampai hari ini. Kasusnya berjalan dan para pihak diundang untuk klarifikasi termasuk orang-orang yang kita sebut dalam laporan," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Kasus Syakir Daulay dan ProAktif Masih Hitung-hitungan Bisnis
Bahkan kabarnya, selain Habib Hasan, ayah Syakir Daulay juga bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Termasuk bapaknya Syakir Daulay, Pak M Hasan," ungkapnya.
Buntut perseteruan Syakir Daulay dan Pro Aktif terjadi setelah penyanyi asal Aceh itu memasukan gugatan perdata kepada pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu.
Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay. Kabarnya ProAktif tidak pernah membayar royalti dan telah mencuri akun YouTube pribadi Syakir.
Pihak ProAktif pun membantah semua tudingan tersebut. Bahkan demi membersihkan nama besar perusahaan, melalui kuasa hukumnya, ProAktif melaporkan Syakir ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terkait yang menuding pemilik ProAktif tidak pernah membayar royalti ke Syakir.
Baca Juga: Tuntut ProAktif, Syakir Daulay Malah Minta Kerja Sama Dilanjutkan
Tidak sampai disitu ProAktif juga melaporkan Syakir di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang telah menuding pemilik Pro Aktif telah meng-hack akun YouTube Syakir.
"Karena kejadiannya berbeda-beda. Makamya kami melaporkan di tempat yang berbeda," jelas Abdul Fakhridz.
Merasa belum puas dengan dua laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, ProAktif kembali melaporkan Syakir secada perdata atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, pihak ProAktif mengguhat Syakir Daulay ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama pak Sugianto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.