"Sepanjang belum ada kesepakatan bahwa mediasinya gagal, masih memungkinkan. Makanya kami bersabar dulu sampai tanggal 12 Oktober. Toh jika sampai tanggal 12 itu tidak ada keputusan, secara hukum perkara pedata 518 itu harus dilanjutkan sampai ke pemeriksaan pokok perkara," terangnya.
Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu.
Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
![Agi Sugiyanto (pemilik label ProAktif), Syakir Daulay dan Derry 4 Sekawan. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/03/68636-agi-sugiyanto-syakir-daulay-dan-derry-4-sekawan.jpg)
Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube.
Tidak puas sampai di situ, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ProAktif menuntut ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Agi Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.