Suara.com - Ibunda Rachel Vennya, Vien Tasman menolak berdamai dengan pelaku dugaan penipuan yang berinisial F. Sebab, hampir setahun berlalu, tak ada iktikad baik dari teman yang dikenalnya satu setengah tahun lalu itu.
"Sebelum saya laporkan ke polisi, saya sudah ngasih dia kesempatan, malah saya yang hubungin duluan. Kalau sekarang sih hubunginnya ke pengacara saya saja," kata Vien Tasman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Vien ingin F jera dengan perbuatannya. Sebab, bukan hanya dia, ada beberapa orang yang juga kena tipu F, namun tak berani bersuara.
"Setelah saya speak up, banyak yang kasih tahu ternyata si ini kena si itu kena," katanya.
Baca Juga: Teman yang Diduga Menipu Jadi Tersangka, Ibunda Rachel Vennya Lega
Vien semakin kesal karena F kerap berprilaku tak bersalah. Masih dalam lingkup pertemanannya, ia kerap mendapat informasi inisial F ini selalu unggah momen dan aktif bermedia sosial.
"Ya buat pembelajaran lah, karena setelah saya laporin dia masih eksis di sosial media," ujarnya.
"Dia masih biasa saja kayak nggak terjadi apa-apa. Saya sih nggak cari tahu dia, tapi temen-temen suka laporin," kata dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Vien Tasman diduga mengalami tindak penggelapan dan penipuan saat menitip dibelikan tas mewah seharga Rp 180 juta kepada F yang tengah berada di Hong Kong pada November 2019.
Namun, setelah mengirim uang yang diminta, Vien Tasman justru tak mendapat tasnya.
Baca Juga: Tertipu Beli Tas Mahal, Ibunda Rachel Vennya Minta Uangnya Dikembalikan
Tersangka yang diketahui adalah ketua organisasi Selebriti Anti Narkoba Indonesia (SANI) mengatakan pembayaran tasnya tertunda karena kericuhan di Hong Kong pada saat itu.
Selang beberapa Minggu, Vien Tasman mendapatkan tas dari F, namun tak sesuai pesanannya. Tas tersebut juga bukan dibeli di Hong Kong, melainkan di Madrid pada Maret 2019.
Vien juga tahu bahwa tas tersebut dibeli dari seorang reseller, bukan di toko resmi.
Merasa ditipu dengan barang bekas dan tak ada iktikad baik dari F, Vien menempuh upaya hukum.