Absennya Eks Pengacara Vanessa Angel di Sidang Disesalkan

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 29 September 2020 | 08:16 WIB
Absennya Eks Pengacara Vanessa Angel di Sidang Disesalkan
Aktris Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, menyayangkan ketidakhadiran Abdul Malik sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba yang menjerat kliennya. Abdul yang merupakan mantan kuasa hukum Vanessa menolak hadir karena pandemi Covid 19.

"Harapan kami di awal kan beliau datang, tapi ternyata tidak," kata Arjana usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/9/2020).

Kesaksian Abdul Malik yang telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan oleh JPU dipersidangan. Di BAP, Abdul mengaku memberikan Vanessa pil xanax dua butir. Tapi Vanessa di persidangan membantah dan menyebut Abdul memberikannya enam butir.

Menanggapi itu, Arjana hanya bisa pasrah.

Baca Juga: Bibi Ardiansyah Komentari Kesaksian Eks Pengacara Vanessa Angel

Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ya karena saksi dari jaksa nggak hadir, ya jadi kami nggak bisa tanyakan," katanya.

Sementara, Arjana menilai keterangan saksi ahli dari JPU justru menguntungkan kliennya.

"Puas. Ahlinya bagus," ucapnya.

Seperti diketahui Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

Baca Juga: Ini Alasan Vanessa Angel Tebus Xanax di Surabaya

Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI