Suara.com - Bibi Ardiansyah turut memberi komentar mengenai BAP Abdul Malik, yang dibacakan JPU saat sidang lanjutan istrinya Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (28/9/2020).
Keterangan mantan kuasa hukum Vanessa Angel itu, yang telah masuk ke dalam BAP, dijadikan sebagai keterangan saksi oleh majelis hakim. Bahkan hal tersebut disetujui oleh terdakwa sebelum dibacakan oleh JPU.
Namun dari keterangan yang diberikan, Abdul Malik yang mengaku telah memberikan Vanessa Angel dua pil xanax dibantah istri Bibi Ardiansyah.
Bahkan di depan hakim, Vanessa Angel memastikan Abdul Malik memberikan enam butir xanax kepada dirinya.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Lega Keterangan Saksi Ahli Meringankan Vanessa Angel
Mendengar keterangan tersebut, Bibi Ardiansyah yang ikut menyimak persidangan, menilai keterangan Abdul Malik terjadi karena adanya salah pengertian.
"Nah itu dia mungkin maksud dari kuasa hukum Vanessa, dua itu barangnya dua biji jadi maksudnya dua garis di atas tiga bawah tiga, jadi ngasih dua garis," jelas Bibi Ardiansyah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/9/2020).
"Mungkin miss understanding, di situ aja sih," sambungnya.
Selain membantah jumlah xanax yang diterima, Vanessa Angel juga mengaku hanya meminum satu pil xanax setelah tiba di rutan. Berbeda dengan keterangan Abdul Malik yang mengaku, Vanessa langsung menelan obat penenang itu sebelum sidang dimulai.
Seperti diketahui Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.
Baca Juga: Vanessa Angel Stres Setiap Ingin Bersidang