Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengungkap alasan kliennya membeli pil xanax di Surabaya bukan di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok tempat dimana melakukan pemeriksaan.
"Karena waktu itu kan beliau (VA) lagi ada proses hukum ya di Surabaya. Ya dia akhirnya beli di sana," ungkap Arjana Bagaskara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Vanessa Angel mengaku sebelum menjalankan sidang di Surabaya, sempat ke rumah sakit tersebut. Lalu, dokter memberikan resep yang salah satunya adalah obat xanax.
"Betul, bilangnya Desember tanggal 7-an. Januari atau akhir Desember kalau nggak salah dia ke Surabaya gitu," sambungnya.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Lega Keterangan Saksi Ahli Meringankan Vanessa Angel
Sayang setelah melakukan pemeriksaan Vanessa tidak bisa menembus resep. Alasannya stok obatnya sudah habis.
"Kalau itu tanyakan ke klien kami. Tapi sih kata dia, waktu dia datang ke (rumah sakit) Puri Cinere ternyata obatnya lagi nggak tersedia. Lagi nggak ada," tuturnya.
Dalam persidangan kuasa hukum Vanessa Angel juga menunjukkan rekam medis kliennya, yang bisa dipastikan dosisinya sesuai dengan apa yang telah diberikan dokter.
"Tadi kami udah kasih rekam medisnya depan majelis depan JPU, tadi sesuaikan antara resep asli dengan rekam medisnya 1 mg. Dosisnya sama kok," tuturnya.
Arjana pun menilai saksi ahli yang dihadirkan pada sidang tadi, cukup objektif dalam memberikan kesaksian. Dia berharap hasil persidangan bisa diputus dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Stres Setiap Ingin Bersidang
"Kami melihat saksi ahli cukup objektif. Nanti kita lihatlah di fakta sidang selanjutnya. Setelah ini kita ada replik, terus pledoi. semoga dari fakta persidangan bisa diputus seadil-adilnya," harap Arjana.
Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.