Kesaksian mereka yang sudah tertuang di BAP hanya dibacakan langsung oleh pihak JPU.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan merupakan dokter jiwa dari rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sidang pun berjalan alot.
Yang pasti di akhir persidangan Hakim Ketua kembali mengingatkan agar di sidang berikutnya dengan agenda, mendengar keterangan dari terdakwa untuk tidak datang terlambat.
Seperti diketahui Vanessa Angel ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.