Suara.com - Artis Vanessa Angel kena tegur ketua Majelis Hakin karena terlambat datang di sidang lanjutan dugaan kepemilikan obat terlarang jenis xanax, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Awalnya sidang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, namun ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Saat sidang baru dimulai, Hakim Ketua langsung bertanya kepada Vanessa Angel mengenai alasannya sampai telat datang.
"Kenapa terlambat?" tanya Hakim Ketua.
Vanessa Angel yang duduk dipesakitan mengaku datang terlambat karena sang anak, Gala Sky Andriansyah. Si kecil sedang sakit.
Baca Juga: Vanessa Angel Bantah Kesaksian BAP dari Eks Pengacara Soal Xanax
"Anak lagi nggak enak badan," jawab Vanessa Angel.
Setelah mendengar hal tersebut, Hakim Ketua kembali memastikan apakan kondisi Vanessa dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani persidangan atau tidak.
"Jadi sehat ya saudara?" kata Hakim Ketua.
"Sehat," jawab Vanessa Angel.
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari pihak JPU. Awalnya JPU ingin menghadirkan tiga saksi.
Baca Juga: 5 Artis Banting Setir Jual Makanan saat Pandemi, Ada Vanessa Angel
Namun hanya satu saksi ahli yang bisa datang. Dan dua saksi lainnya Abdul Malik, mantan pengacara Vanessa Angel kasus prostitusi dan dokter yang rumah sakit yang memberi resep obat xanax berhalangan hadir.
Kesaksian mereka yang sudah tertuang di BAP hanya dibacakan langsung oleh pihak JPU.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan merupakan dokter jiwa dari rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sidang pun berjalan alot.
Yang pasti di akhir persidangan Hakim Ketua kembali mengingatkan agar di sidang berikutnya dengan agenda, mendengar keterangan dari terdakwa untuk tidak datang terlambat.
Seperti diketahui Vanessa Angel ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.