Suara.com - Sidang lanjutan kepemilikan obat terlarang yang melibatkan artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Namun sebelumnya jaksa penuntut umum membacakan BAP dari Abdul Malik, bekas pengacara Vanessa pada sidang di Surabaya dan dokter rumah sakit yang telah memberikan resep kepada Vanessa Angel.
Awalnya Abdul Malik diminta untuk hadir jadi saksi dipersidangan. Namun dia menolaknya karena adanya pandemi COVID-19.
![Aktris Vanessa Angel mendengarkan pernyataan saksi ahli saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/28/17923-vanessa-angel-suaracomalfian-winanto.jpg)
Pihak JPU meminta izin secara virtual sayang permintaan tersebut ditolak hakim.
Namun hakim mengizinkan pihak JPU membacakan hasil BAP dari Abadul Malik di persidangan. Vanessa Angel pun tidak keberatan dengan hal tersebut.
"Tidak apa-apa yang mulia. Dibacakan," ucap Vanessa Angel.
Dalam keterangan Abdul Malik yang dibacakan oleh JPU, dia membenarkan memberikan obat xanax kepada istri Bibi Ardiansyah tersebut. Tapi, dia memberikannya sesuai dengan resep dokter.
"Bahwa ya saya pernah berobat di Rumah Sakit Siloam Hospital Jalan Raya Gubeng nomor 70 Surabaya bulan April 2014 karena saya sakit jantung dan pernah dioperasi dan dipasang ring dan saya ingat saya diberi obat penenang xanax," kata JPU, membacakan BAP dari Abdul Malik.
Baca Juga: 5 Artis Banting Setir Jual Makanan saat Pandemi, Ada Vanessa Angel
Abdul Malik menggunakan obat tersebut jelang sidang kasus prostitusi dengan terdakwa Vanessa Angel saat itu. Dia minum obat itu karena menunggu sidang terlalu lama dan di depan Vanessa Angel.