Vanessa Angel Bantah Kesaksian BAP dari Eks Pengacara Soal Xanax

SumarniIsmail Suara.Com
Senin, 28 September 2020 | 16:11 WIB
Vanessa Angel Bantah Kesaksian BAP dari Eks Pengacara Soal Xanax
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kepemilikan obat terlarang yang melibatkan artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).

Sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Namun sebelumnya jaksa penuntut umum membacakan BAP dari Abdul Malik, bekas pengacara Vanessa pada sidang di Surabaya dan dokter rumah sakit yang telah memberikan resep kepada Vanessa Angel.

Awalnya Abdul Malik diminta untuk hadir jadi saksi dipersidangan. Namun dia menolaknya karena adanya pandemi COVID-19.

Baca Juga: 5 Artis Banting Setir Jual Makanan saat Pandemi, Ada Vanessa Angel

Aktris Vanessa Angel mendengarkan pernyataan saksi ahli saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel mendengarkan pernyataan saksi ahli saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pihak JPU meminta izin secara virtual sayang permintaan tersebut ditolak hakim.

Namun hakim mengizinkan pihak JPU membacakan hasil BAP dari Abadul Malik di persidangan. Vanessa Angel pun tidak keberatan dengan hal tersebut.

"Tidak apa-apa yang mulia. Dibacakan," ucap Vanessa Angel.

Dalam keterangan Abdul Malik yang dibacakan oleh JPU, dia membenarkan memberikan obat xanax kepada istri Bibi Ardiansyah tersebut. Tapi, dia memberikannya sesuai dengan resep dokter.

"Bahwa ya saya pernah berobat di Rumah Sakit Siloam Hospital Jalan Raya Gubeng nomor 70 Surabaya bulan April 2014 karena saya sakit jantung dan pernah dioperasi dan dipasang ring dan saya ingat saya diberi obat penenang xanax," kata JPU, membacakan BAP dari Abdul Malik.

Baca Juga: Ekonomi Terpuruk, Vanessa Angel Ajarkan Anak Hidup Sederhana

Abdul Malik menggunakan obat tersebut jelang sidang kasus prostitusi dengan terdakwa Vanessa Angel saat itu. Dia minum obat itu karena menunggu sidang terlalu lama dan di depan Vanessa Angel.

"Bahwa saya pernah berobat di Rumah Sakit Siloam Hospital dan pada waktu persidangan karena menunggu terlalu lama saya waktu itu minum obat dokter dan saudari Vanessa bertanya obat apa itu dan saya jawab obat jantung dan obat xanax dan saudara Vanessa Adzania minta obat yang xanax dan saya tidak memberi," jelas JPU.

"Namun saudara Vanessa mengatakan punya resepnya kemudian di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut kemudian saya memberikan dua butir dan saat itu langsung habis diminum oleh saudari Vanessa Adzania," sambungnya lagi.

Dalam BAP juga dijelaskan bahwa Abdul Malik hanya memberikan dua butir xanax kepada Vanessa Angel.

"Bahwa terhadap plastik klip bertuliskan H Abdul Malik, adalah benar dari saya namun isinya bukan dari saya karena saya memberikan xanax kepada Vanessa hanya 2 butir saya memberikan 2 butir xanax pada Vanessa Adzania Pada bulan April 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya," tutur JPU.

Usai dibacakannya BAP oleh JPU, Vanessa Angel mengaku keberatan dengan beberapa point keterangan saksi dari Abdul Malik. Salah satunya jumlah xanax yang diterimanya berjumlah enam butir.

"Ada keberatan. Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir tapi enam butir dan saya tidak langsung minum saat itu," ungkap Vanessa.

Selain itu, istri Bibi Ardiansyah itu juga membantah xanax yang diterimannya diminum setelah berada di dalam sel.

"Tapi kenyataan saya tidak langsung minum saya minum setelah berada di dalam sel. Satu saya minum jadi tinggal lima," tuturnya.

Vanessa Angel diamankan polisi terkait kasus narkoba pada 16 Maret 2020. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir psikotropika jenis xanax.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI