Suara.com - Chintami Atmanegara berencana melaporkan Deanni Ivanda terkait kasus pencemaran nama baik. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Yasmine Surachman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Kendati begitu, Yasmine mengatakan laporan itu masih menunggu kasus penganiyaan yang dialamatkan ke anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama selesai. Setelah terbukti tak bersalah, pihaknya akan membuat laporan tersebut.
"Tapi laporan balik kami adalah tentang pencemaran nama baik. Karena kalau unsur ini (penganiayaan) tidak terpenuhi kami berhak untuk melapor baik pencemaran nama baik. Yang mana nama baik klien kami sudah di rusak," ujar Yasmine Soerachman.
Menurut Yasmine, pihak Chintami Atmanegara merasa nama baiknya tercemaran atas dugaan penganiayaan itu. Atas itu, mereka akan membuktikan terlebih dahulu ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan Deanni.
Baca Juga: Pengacara Chintami Atmanegara Sambangi Polres Jaksel, Ada Apa?
"Pencemaran nama baik dong, dibilangnya anak klien saya menganiaya. Kan harusnya kalau mau masuk media nanti setelah unsur terpenuhi, kalau sekarang kan masih jauh dari unsur terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut Yasmine meyakini kliennya akan memenangkan kasus penganiayaan tersebut.
"Alhamdulillah kalau saya lihat dari komentar di Instagram, YouTube, saya bisa bilang 98 persen itu berpihak pada kami. Karena memang ada orang dikasih tumpangan, tempat tinggal, dikasih makan enak, dikasih uang terus berbuat seperti ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Baca Juga: Pengacara Deanni Heran Keterangan Security Chintami Kerap Berbeda
Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara melaporkan Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil.
Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengrusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.
Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.