Pengacara Chintami Atmanegara Sambangi Polres Jaksel, Ada Apa?

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 28 September 2020 | 14:21 WIB
Pengacara Chintami Atmanegara Sambangi Polres Jaksel, Ada Apa?
Aktris Chintami Atmanegara berpose saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami tiba-tiba muncul di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/9/2020) siang. Namun dia memastikan kedatangan bukan untuk perkara kliennya.

"Kebetulan saya ada perkara lain di Polres Jaksel, jadi saya datang dengan sehubungan dengan perkara saya yang lain bukan perkara bu Chintami," kata Jasmine Surachman.

Kendati begitu, Jasmine Surachman mengungkapkan bahwa Chintami Atmanegara akan diperiksa pekan ini. Tetapi dia belum tahu kapan tanggal pastinya.

"Kalau perkara bu Chintami saat ini kita lgi dalam penjadwalan ulang untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Pengacara Deanni Heran Keterangan Security Chintami Kerap Berbeda

Aktris Chintami Atmanegara bersama Putranya Dio Alif Utama saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Chintami Atmanegara bersama Putranya Dio Alif Utama saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Insya Allah rencananya Minggu ini tapi saya belum tahu tanggalnya berapa," sambungnya lagi.

Sementara itu dipastikannya kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama belum ada kabar terbaru.

"Perkembangan belum ada. Karena kan ini tuh masih lidik bukan sidik, panggilan itu juga disebutnya masih undangan," bebernya.

Sebelumnya, perempuan bernama Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Pengacara Deanni: Wajar Chintami Atmanegara Tak Mengaku Anaknya Menganiaya

Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara juga melaporkan balik Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil.

Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengrusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.

Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI