Suara.com - Tim kuasa hukum Deanni Ivanda, Fadel Hasibuan tertawa saat mendengar Dio Alif Utama, putra Chintami Atmanegara membantah telah menganiaya kliennya.
Saat menggelar jumpa pers bersama Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama membantah telah memukul Deanni. Bahkan saat kejadian, Alif justru menasihati Deanni agar jangan merusak barang.
Sedangkan luka lebam pada tubuh Deanni Ivanda terjadi akibat siku Alif tanpa sengaja mengenai pelipis Deanni, saat hendak memberontak dan terjatuh menggeliding di tangga.
"Nanti kepolisian yang membuktikan itu," ucap Fadel Hasibuan kepada Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Pengacara Deanni: Wajar Chintami Atmanegara Tak Mengaku Anaknya Menganiaya
Menurut Fadel, apa yang disampaikan Alif sangat berbeda. Apa lagi pihak keamanan perumahaan saat diwawancara kepada media mengungkapkan adanya pemukulan terhadap Deanni. Kemudian keterangan itu si satpam.
"Sekarang begini, kita itu heran di keterangan pertama securty. Dia bilang si Deanni ini diberi pukulan dua kali sambil jatuh ke tangga. Bahkan bersama dengan securty juga jatuh ke tangga. Tendangan kena pelipis sehingga bocor, berdarah, sampai securitynya malah takut. Tapi kenapa saat keterangan pers keterangannya diralat. Itu jadi satu pertanyaan dari kami," tutur Fadel.
Fadel juga menyangkan security ikut mangkir saat dipanggil pihak berwajib untuk memberi keterangan.
"Karena saat dipanggil sama polisi dia tidak datang. Ok bu Chintami sakit gigi alasannya tidak datang, kenapa securty-nya ikut tidak datang? Kalau securitynya nggak ada, tiba-tiba dia ikut aja panggilan pers kemarin," terang Fadel.
Sampai saat ini Fadel maupun tim kuasa hukum Chintami Atmanegara belum melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga: Deanni Akan Laporkan Chintami Atmanegara dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
"Sejauh ini belum. Karena mereka merasa penganiayaan tidak ada. Tapi nanti kita biarkan saja. Biar polisi kan mereka sudah ahli untuk menyelidiki itu. Kita percayaiin aja," tutur Fadel.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara melaporkan Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil.
Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengrusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.
Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.