Pengacara Deanni: Wajar Chintami Atmanegara Tak Mengaku Anaknya Menganiaya

Sabtu, 26 September 2020 | 19:29 WIB
Pengacara Deanni: Wajar Chintami Atmanegara Tak Mengaku Anaknya Menganiaya
Aktris Chintami Atmanegara bersama Putranya Dio Alif Utama berpose saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Deanni Ivanda, Fadel Hasibuan menegaskan kalau laporan kliennya terhadap putra Chintami Atmanegera, Dio Alif Utama masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Fadel, penyidik sedang melakukan jadwal ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Chintami Atmanegara. Pasalnya pada pemanggilan pertama, artis 58 tahun itu absen dari pemanggilan karena alasan sakit.

"Kalau dari laporan kami, kalau dari mereka minta dijadwalkan ulang, kita tunggu mereka datang memberi keterangan," ucap Fadel kepada Suara.com, Sabtu (26/9/2020).

Hingga saat ini, Chintami Atmanegara maupun putranya, Alif masih membantah melakukan pemukulan terhadap Deanni Ivanda. Namun menurut Fadel, hal itu suatu yang wajar.

Baca Juga: Deanni Akan Laporkan Chintami Atmanegara dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Suasana saat Aktris Chintami Atmanegara memberi keterangan pers terkait putranya, Dio Alif Utama yang dituduh menganiaya seorang perempuan bernama Deanni Ivanda, di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana saat Aktris Chintami Atmanegara memberi keterangan pers terkait putranya, Dio Alif Utama yang dituduh menganiaya seorang perempuan bernama Deanni Ivanda, di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau saya sih beranggapan, kalau pelaku tindak pidana siapa sih yang mau ngaku. Cuma kan nanti polisi bisa membuktikan," tutur Fadel.

Sampai saat ini Fadel belum tahu kapan pemanggilan ulang Chintami Atmanegara ke Polres Jakarta Selatan.

"Kita nggak tahu. Hanya penyidik yang tahu," ujar Fadel.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama  dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Deanni Akui Pukul Mobil Putra Chintami Atmanegara, Tapi Tak Sampai Rusak

Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara melaporkan Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil. 

Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengrusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.

Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI