Suara.com - Kasus asusila termasuk pemerkosaan yang melibatkan penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon akhirnya sudah selesai.
Melansir dari Soompi pada Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung Korea resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Jung Joon Young. Sedangkan Choi Jong Hoon divonis 2,5 tahun.
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon sebelumnya divonis menjalani hukuman masing-masing selama 6 tahun dan 5 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada November 2019.
Tak terima dengan vonis itu, kasus itu kemudian ditangani oleh Pengadilan Tinggi Seoul. Vonis keduanya pun dikurangi pada Mei 2020.
Baca Juga: 5 Fakta Roy Kim, Solois Korea yang Terseret Skandal Chat Mesum
Jung Joon Young menjadi 5 tahun sementara Choi Jong Hoon menjadi 2,5 tahun.
Masih tidak puas dengan hasil tersebut, mereka mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung. Sayangnya banding mereka ditolak.
Mahkamah Agung tetap merasa bahwa hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi Seoul sudah tepat.
“Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan atau pengalaman subjektif dalam putusan asli, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," demikian bunyi putusan tersebut.
Seperti diketahui, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon tersandung kasus pemerkosaan pada 2016. Mereka juga dianggap melanggar hukum usai kedapatan membuat dan menyebarkan video porno secara ilegal.
Baca Juga: Terungkap, 8 Nama yang Tergabung dalam Grup Chat Mesum Seungri