Sejumlah barang bukti, yaitu dua butir pil ekstasi, lima butir tramadol, dan tujuh butir riklona diamankan saat penggeledahan.
Jaksa menuntut tiga tahun penjara untuk Lucinta Luna. Ia dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Selain itu, Lucinta Luna juga dikenai untuk membayar denda sebesar dua puluh lima juta rupiah sebagai sanksi atas perbuatannya.