Minggu Depan Divonis, Lucinta Luna Yakin Bebas

Rabu, 23 September 2020 | 19:29 WIB
Minggu Depan Divonis, Lucinta Luna Yakin Bebas
Lucinta Luna ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lucinta Luna kembali menjalani sidang narkoba, Rabu (23/9/2020). Sidang dengan agenda duplik, atau jawaban tersangka digelar tepat pukul 17.00 WIB.

Molornya sidang disebabkan karena karena hakim yang biasa yang menyidangkan Lucinta Luna, tengah menyidangkan perkara lain.

Walau demikian, kekasih Lucinta Luna, Abbas dan dua tim kuasa hukum artis transgender itu sudah hadir sejak pukul 13.00 WIB.

"Hakimnya ada sidang lain, jadi kami menunggu lama. Saya aja sudah hadir dari tadi siang," ucap pengacara Lucinta Luna, Irma Anggesti usai sidang.

Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

Dalam sidang tim kuasa hukum Lucinta Luna tetap pada pembelaannya, bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun membacakan duplik selama kurang lebih 30 menit.

Usai membacakan pembelaan, majelis hakim berencana membacakan putusan perkara Lucinta Luna pada minggu depan.

"Jadi kami akan musyawarahkan untuk mengambil keputusan. Sidang kami tunda sampai Rabu, 30 September 2020. Terdakwa sidang minggu depan lagi dengan agenda pembacaan putusan," kata Hakim kepada Lucinta Luna.

Mendengar hal itu, Lucinta Luna yang berkomunikasi melalui virtual mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim. Keyakinan terlihat sedikit terpancar pada Lucinta Luna.

"Terima kasih yang mulia," jawab Lucinta Luna.

Kuasa hukum Lucinta Luna optimistis dan berharap kliennya bisa dibebaskan dari dakwaam majelis hakim.

"Insya Allah optimis (Lucinta Luna Bebas)," ujar Irma Anggesti.

Sebelumnya jaksa menuntut tiga tahun penjara terhadap Lucinta Luna. Lucinta dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Selain itu, Lucinta Luna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 juta sebagai sanksi atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI