Profil Lidya Pratiwi, Perjalanan Karier hingga Kasus Pembunuhan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 September 2020 | 19:27 WIB
Profil Lidya Pratiwi, Perjalanan Karier hingga Kasus Pembunuhan
Lidya Pratiwi [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Profil Lidya Pratiwi kembali menjadi sorotan setelah 14 tahun lalu dirinya divonis penjara karena kasus pembunuhan. Kini, Lidya dikabarkan telah bebas murni dari masa hukumannya.

Saat masih menjalani hukuman, Lidya juga sempat menjadi sorotan karena kabar dirinya berpindah keyakinan. Namun, nampaknya Lidya kembali pindah keyakinan karena mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

Lantas, seperti apa sosok Lidya Pratiwi? Berikut profil Lidya Pratiwi selengkapnya.

Perjalanan Karier Lidya Pratiwi

Baca Juga: Sopir Ojol Wanita Tewas Tergorok di Semak-semak, Pembunuh Fitri Tertangkap

Lidya Pratiwi merupakan pemain sinetron yang lahir di Jakarta, 14 Januari 1987. Dirinya mulai aktif di dunia hiburan Tanah Air di tahun 2000 saat berusia 13 tahun.

Awalnya, Lidya memulai karier sebagai model. Ia kemudian melebarkan karier dengan menjadi pemain sinetron Ande-Ande Lumut. Namanya semakin dikenal publik setelah memerankan tokoh ikonik Jinny di sinetron Untung Ada Jinny yang merupakan versi terbaru dari sinetron Jinny Oh Jinny.

Telah dikenal publik di usia yang tergolong belia, karier seorang Lidya Pratiwi kedepannya terbilang sangat menjanjikan. Namun, di tahun 2006 dirinya justru terlibat kasus pembunuhan berencana yang langsung mengubur dalam kariernya.

Kasus Pembunuhan

Di tahun 2006, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana bersama sang ibu Vince Yusuf dan pamannya Tony Yusuf. Korban pembunuhan tersebut adalah teman dekat Lidya Pratiwi, Naek Gonggom Hutagalung yang juga merupakan seorang model.

Baca Juga: Transformasi Ekstrem, Wanita Ini Hasilkan Rp21 Miliar dari Situs Dewasa

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2016. Setelah diselidiki lebih lanjut, motif pembunuhan ini adalah perampokan.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini adalah dirinya membantu sang ibu dan sang paman yang merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan. Lidya mengetahui seluruh rencana dan tidak berusaha mencegahnya. Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.

Tahun 2013 lalu, Lidya dikabarkan telah bebas bersyarat. Barulah pada 2018 lalu, dirinya dinyatakan bebas murni karena status bebas bersyaratnya sudah habis, terlebih dirinya mendapatkan remisi 30 bulan.

Demikian profil Lidya Pratiwi, pesinetron yang terlibat kasus pembunuhan.

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI