Suara.com - Lia Ladysta mengaku sempat khawatir saat dilaporkan Syahrini atas kasus pencemaran nama baik. Mengingat, pelantun lagu "Sesuatu" itu merupakan keluarga berpengaruh.
Kekinian, perempuan kelahiran 24 April 1984 itu tak lagi khawatir. Pasalnya ia merasa tak bersalah atau berniat memojokkan seseorang.
"Awalnya (khawatir), siapapun lawannya kalau kita memang nggak bersalah dan nggak niat, ya Insya Allah kita jalani aja gitu," kata Lia Ladysta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Saat memberikan keterangan pada polisi, Lia Ladysta tetap pada pengakuannya bahwa ia tak berniat apa lagi sengaja mencemarkan nama baik orang lain.
Baca Juga: Dicecar 17 Pertanyaan soal Kasus Syahrini, Lia Ladysta Tak Ditahan
"Karena di sini kan aku sih selalu memberikan keterangan itu nggak pernah gonta-ganti keterangan, nggak pernah berubah-ubah keterangan, memang dari awal seperti itu," ungkapnya.
Atas dasar itu Lia Ladysta mengaku tak lagi khawatir atau takut siapapun pelapornya.
"Ya aku ceritakan seperti itu, siapapun lawannya sih aku nggak (takut). Walahualam sih ya, aku iniin aja bismillah," tuturnya.
Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita juga jadi menjadi tersangka.
Sebelumnya, Leo Situmorang mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020). Namun pemeriksaan ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun.
Baca Juga: 3 Momen Syahrini Liburan ke Borobudur, Pakai Dress Puluhan Juta
Informasi Mantan personel Trio Macan itu ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.