Salah seorang satpam yang disebut membantu memegangi Deanni yang berontak itu pun bersaksi. Ia menyebut sudah memperingatkan Deanni agar tidak merusak mobil.
"Ya saya takut-takutin nanti saya laporin polisi. Malah dia bilang 'saya lebih baik dipenjara nggak mikirin kontrakan, nggak mikir kosan, nggak mikirin makan'," kata Adang, satpam rumah Chintami.
Atas dugaan pengerusakan tersebut, Deanni Ivanda dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1789/IX/2020/RJS, tanggal 23 September 2020.
![Aktris Chintami Atmanegara (kedua kanan) dan Putranya Dio Alif Utama (kedua kiri) saat menggelar keterangan pers terkait tuduhan penganiayaan kepada seorang perempuan bernama Deanni Ivanda, di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/23/13037-chintami-atmanegara-suaracomalfian-winanto.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Deanni Ivanda melaporkan putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama dengan dugaan penganiayaan. Ia mengaku bekerja dan tinggal di rumah Chintami Atmanegara namun diusir dengan cara tidak menyenangkan. Bahkan dia mengaku dipukul kala itu.
Sementara itu, Chintami Atmanegara, juga putranya, Dio Alif Utama berdalih tak ada pemukulan seperti yang dikatakan. Selama 3 bulan lebih, Deanni Ivanda sempat tinggal di rumah Chintami Atmanegara dan bekerja sebagai pekerja lepas di butik miliknya.