Suara.com - Vicky Prasetyo sampai sekarang masih tak habis pikir dengan kasus hukum yang menimpanya. Dia heran kenapa seorang suami memergoki istri berduaan dengan lelaki lain di dalam kamar, malah dilaporkan ke polisi.
"Suami yang gerebek istrinya, kok dia yang dipenjara," kata Vicky Prasetyo usai jalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Vicky bersumpah mendapati Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya tengah berduaan dengan lelaki bernama Fiki Alman. Terlepas mereka berhubungan badan atau tidak, Vicky menilai istri berduaan dengan lelaki bukan suami di dalam kamar, jelas dilarang oleh agama.
"Zina tidak selalu tentang senggama. Ini jangan dicontoh ya," katanya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Keluar dari Rutan Salemba, Angel Lelga Hormati Putusan Hakim
Sementara Angel dalam beberapa kesempatan membantah berada di kamar ketika Vicky datang ke rumahnya. Dia bilang dirinya didorong oleh Vicky hingga masuk ke dalam kamar.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuan itu berduaan dengan Fiki Alman.
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Namun kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik mantan suaminya itu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Cerita Penggerebekan, Vicky Prasetyo Emosi dan Bicara Terbata-Bata
Sempat ditahan oleh kejaksaan, Vicky akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 17 September lalu. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
Keluarga dan tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.
Kendati bebas, kasus Vicky masih disidangkan di pengadilan. Persidangan sampai sekarang masih tahap pemeriksaan saksi.
Di persidangan, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis. Ada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Ada juga Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.