Suara.com - Penyanyi dangdut Lia Ladysta mengaku tak takut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. Pasalnya, sejak dipolisikan mantan personil Trio Macam ini selalu kooperatif.
"Kalau dibilang takut, nggak. Karena aku selalu kooperatif," kata Lia Ladysta usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Perempuan 34 tahun ini mengatakan, sebagai warga negara yang baik dia akan selalu kooperatif setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan.
"Aku nggak ke mana-mana, jadi kapan pun aku dipanggil sebagai apapun ya aku akan datang, sebagai warga negara yang baik. Aku nggak melarikan diri, nggak ke mana-mana. Jadi alhamdulillah sampai detik ini baik-baik aja," ucapnya.
Baca Juga: Lia Ladysta Bersedia Minta Maaf ke Syahrini Kalau...
Kendati begitu, tak dapat dipungkiri Lia Ladysta sempat syok saat pertama kali mendengar penetapan statusnya sebagai tersangka. Namun dia percaya pihak kepolisi mempunyai pertimbangan sendiri ketika menetapkan status tersangka padanya.
"Iya lah sempat syok, sempat kaget kan menurut aku pribadi keterangan yang aku sampaikan sendiri aku rasa sudah cukup ya. Aku nggak tahu tapi memang haknya beliau-beliau untuk menetapkan sebagai tersangka. Tapi kita harus ikuti jalurnya kayak gimana," terangnya.
Lia Ladysta juga mengklarifikasi tentang batalnya pemeriksaan pada Rabu, 16 September lalu.
"Kemarin juga wartawan ada yang tanya Lia melarikan, bukan. Bukan kabur, tapi penyidiknya memang yang mengundur dari Rabu kemarin ke Rabu sekarang. Bukan Lia yang mengundurkan sakit atau apa, jadi itu hoax," katanya menjelaskan.
"Yang penting kita kooperatif. Berterima kasih lah pada penyidik kita juga alhamdulillah masih bisa pulang," timpal Leo Situmorang selaku pengacara Lia.
Baca Juga: Diperiksa 2 Jam Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta Tak Ditahan
Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita juga jadi menjadi tersangka.
Sebelumnya, Leo Situmorang mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020). Namun pemeriksaan ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun.
Informasi Mantan personel Trio Macan itu ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.