Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
![Lia Ladysta diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/23/52398-lia-ladysta-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-syahrini-suaracomevi-ariska.jpg)
Penanganan kasus tersebut mendadak digeber lagi setelah sang adik kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait hoax video syur Syahrini pada awal Juni lalu.
Lia Ladysta kemudian naik statusnya jadi tersangka baru-baru ini. Selain dia, ada pula pemilik kanal YouTube Eminews juga ditetapkan sebagai tersangka.