Suara.com - Angel Lelga menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.
"Ya Mbak Angel tetap menghormati proses hukum. Itu saja," kata kuasa hukum Angel, Rudi Kabunang ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Menurut Rudi, penangguhan penahanan, baik itu ditolak atau diterima adalah hal biasa dalam proses hukum karena diatur di dalam Undang-Undang.
Karenanya, menurut dia, bebasnya Vicky dari Rutan Salemba tak perlu ditanggapi macam-macam. Rudi mengatakan hakim memang punya kewenangan soal itu.
Baca Juga: Cerita Penggerebekan, Vicky Prasetyo Emosi dan Bicara Terbata-Bata
"Kita menghormati lah kewenangan itu. Memang itu ada menurut aturan hukum," ujar Rudi.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo bebas dari Rutan Salemba pada Kamis (17/9/2020). Kebebasannya menyusul penangguhan penahanannya yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga dan tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tuduhan tersebut merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada November 2018. Dia mengklaim mendapati Angel dan Fiki berduaan di kamar ketika digerebek.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Secara Tatap Muka
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Namun kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di persidangan, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis. Ada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Ada juga Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.