Vicky Prasetyo Keluar dari Rutan Salemba, Angel Lelga Hormati Putusan Hakim

Rabu, 23 September 2020 | 17:18 WIB
Vicky Prasetyo Keluar dari Rutan Salemba, Angel Lelga Hormati Putusan Hakim
Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angel Lelga menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.

"Ya Mbak Angel tetap menghormati proses hukum. Itu saja," kata kuasa hukum Angel, Rudi Kabunang ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Menurut Rudi, penangguhan penahanan, baik itu ditolak atau diterima adalah hal biasa dalam proses hukum karena diatur di dalam Undang-Undang.

Karenanya, menurut dia, bebasnya Vicky dari Rutan Salemba tak perlu ditanggapi macam-macam. Rudi mengatakan hakim memang punya kewenangan soal itu.

Baca Juga: Cerita Penggerebekan, Vicky Prasetyo Emosi dan Bicara Terbata-Bata

Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo ketika mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo ketika mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kita menghormati lah kewenangan itu. Memang itu ada menurut aturan hukum," ujar Rudi.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo bebas dari Rutan Salemba pada Kamis (17/9/2020). Kebebasannya menyusul penangguhan penahanannya yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keluarga dan tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.

Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Tuduhan tersebut merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada November 2018. Dia mengklaim mendapati Angel dan Fiki berduaan di kamar ketika digerebek.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Secara Tatap Muka

Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Namun kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.

Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo bertanya kepada saksi ahli saat sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo bertanya kepada saksi ahli saat sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di persidangan, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis. Ada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Ada juga Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI