Suara.com - Aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi oleh Dony M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan," kata Dony M Sany menjelaskan.
Dia mengungkap bahwa tindakan Dwi Sasono sudah melanggar pasal narkoba.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Dony M Sany.
Baca Juga: Widi Mulia Ungkap Kondisi Dwi Sasono Saat Baru Ditangkap
Tuntutan itu sduah termasuk dengan masa rehabilitasi yang dijalani Dwi Sasono selama ini. Semenjak sidang bergulir, suami Widi Mulia ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Lamanya pengobatan yang sudah dijalani terdakwa ikut dihitung sebagai masa tahanan,” tutur Dony M Sany.
Sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan, 30 September 2020 dengan agenda nota pembelaan dari pihak Dwi Sasono.
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.
Baca Juga: Efek Rajin Olahraga dan Berhenti Merokok, Dwi Sasono Jadi Kurusan