Suara.com - Kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti, tetap pada pendiriannya, yakni membantah kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemen kliennya.
"Dan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," kata Irma kepada Suara.com, Selasa (22/9/2020).
Karenanya, Irma berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Kembali menegaskan, dia mengatakan dua ekstasi tersebut bukan milik Lucinta Luna.
Hal tersebut nantinya juga akan dituangkan dalam duplik dalam sidang selanjutnya.
Pasalnya, JPU dalam repliknya tetap menolak pledoi dan tetap menuntut Lucinta Luna dengan hukuman penjara.
Baca Juga: Pacar Akui Lucinta Luna Konsumsi Ekstasi, Tapi tak Sengaja
Lucina Luna sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. Dia dijerat Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Selain itu, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda sebesar dua puluh lima juta rupiah sebagai sanksi atas perbuatannya.