Suara.com - Setelah minggu lalu walk out karena persidangan digelar secara virtual, hari inim Selasa (22/9/2020) Jerinx SID mengikuti rangkaian sidang secara penuh.
Usai dakwaannya dibacakan ulang oleh jaksa, Jerinx SID itu membicarakan penangguhan penahanannya.
Sebelumnya, sejak awal penahanan, Jerinx SID sendiri sudah mengajukan penangguhan penahanan, supaya bisa melangsungkan sidang secara langsung. Bahkan, lelaki bernama asli I Gede Ari Astina itu mengusulkan untuk dihapus akun Instagram-nya apabila hal itu bisa membuat penahanannya ditangguhkan.
"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx SID sebelum sidang ditutup dari YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Jerinx SID Tanya Majelis Hakim: Salah Saya Apa Sih?
Hal tersebut dilakukan Jerinx sebagai jaminan dirinya. Agar suami Nora Alexandra ini tak lagi melakukan kesalahan serupa.
"Untuk memperkuat jaminan, jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.
"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," katanya menyambung.
Jerinx SID sebelumnya sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali. Namun permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dapat mengajukan penangguhan penahanan kembali ke majelis hakim. Hal itu pun dilakukannya dan menunggu respon majelis hakim.
Baca Juga: Di Hadapan Hakim, Jerinx SID Pertanyakan Kesalahannya
"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respons majelis ketua.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya menghebohkan publik karena walkout di tengah sidang. Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh jaksa.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.
Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.