Suara.com - Jerinx SID kembali menjalani sidang virtual hari ini, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang tersebut, Jerinx mempertanyakan kesalahannya ke ketua majelis hakim.
Hal tersebut lantaran jaksa membacakan ulang dakwaan Jerinx secara singkat atas permintaan majelis hakim. Diketahui, Jerinx sempat walkout pada sidang pembacaan dakwaan pekan lalu.
Namun, Jerinx SID justru protes karena dakwaannya tidak dibacakan utuh. Sebab ia mengaku tak paham dengan isi dakwaannya.
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya," kata Jerinx dalam sidang virtual di YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Kabar Duka! Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19 Bertambah Jadi 119 Orang
Jerinx SID pun tampak kesal atas dakwaan yang dibacakan. Suami Nora Alexandra ini bertanya apakah tindakannya mengancam IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," katanya protes.
Menanggapi ucapan Jerinx SID, majelis hakim menjelaskan bahwa Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah. Keberatan atas dakwaan alias eksepsi pun bisa dilakukan di agenda selanjutnya.
"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya (keberatan) di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Jerinx SID pun patuh pada majelis hakim. Musisi 43 tahun ini menyatakan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Terus Melonjak, Ketua IDI Angkat Bicara
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Sidang Jerinx SID berlangsung selama satu jam melalui virtual. Sebelumnya sidang sempat dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, juga karena Jerinx sibuk sendiri.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 29 September 2020. Agendanya pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.