Suara.com - Mantan pengacara Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya, Abdul Malik pasrah pengajuan kehadiran virtualnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ya saya sendiri niatan baik. Semua itu di dalam persidangan yang punya wewenang itu hakim," kata Abdul Malik, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020) malam.
Sebagai orang hukum, Abdul Malik paham betul soal penolakan tersebut. Menurutnya, majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri saat menolak kehadiran virtualnya dalam sidang kasus narkoba Vanessa Angel.
"Jadi saya orang hukum, ngerti hukum, kalau hakim sudah menolak virtual mungkin hakim punya pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa virtual itu siapa," ujarnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Nangis Sembari Curhat ke Kuasa Hukum
Lebih lanjut, ia dengan senang hati akan memberikan keterangan jika berdomisili di Jakarta. Namun karena berada di Surabaya, Abdul Malik harus menjaga keselamatannya dan keluarga di masa pandemi Covid-19.
"Tapi ini kan hakim harus mempunya kebijakan untuk keselamatan. Kalau saya di Jakarta datang saya, kalau nggak PSBB saya datang. Saya akan memberikan keterangan yang apa yang benar," imbuhnya.
"Jadi kami sudah menyiapkan dini hari, waktu dipanggil pihak kepolisian aja kami datang. Tapi kan belum PSBB (waktu itu). Jakarta PSBB (sekarang), Surabaya pun juga rawan, hitam. Jadi kesehatan itu buat kami bukan untuk pribadi kami, kami harus menyelamatkan keluarga saya, menyelamatkan juga anggota saya. Kalau kami kena kan kasian keluarga saya, jadi sehat itu lebih mahal," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, jaksa rupanya sudah dua kali memanggil saksi Abdul Malik. Pengacara itu diminta untuk hadir dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis xanax dengan terdakwa Vanessa Angel.
Dengan alasan pandemi virus corona (Covid-19), Abdul Malik menolak terbang ke Jakarta. Dia meminta agar diizinkan mengikuti sidang secara virtual.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Bibi Ardiansyah Peluk Vanessa Angel
"Tapi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk bisa memberikan keterangan secara virtual mengingat karena kondisi atau keberadaan yang bersangkutan di Surabaya," kata seorang jaksa kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Namun permintaan Abdul Malik langsung ditolak hakim. Hakim menjelaskan alasannya menolak kehadiran saksi secara virtual.
"Jadi pedomannya ada MOU antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kemenkumham dalam hal berdakwah supaya bisa diperiksa di rutan kan begitu. Jadi tidak menyangkut mengenai saksi oleh karena itu kalau permintaannya virtual tentu saja tidak bisa kami lakukan," terang hakim.