Tersangka, Lia Ladysta Janji Besok Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 22 September 2020 | 09:36 WIB
Tersangka, Lia Ladysta Janji Besok Penuhi Panggilan Polisi
Lia Ladysta [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Lia Ladysta rencananya akan dipanggil Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Pengacara menjamin, Lia akan memenuhi panggilan polisi.

"Besok, jam 12 (Lia Ladysta dipanggil polisi)," kata pengacara Lia Ladysta, Leo Situmorang melaui pesan Whats App kepada Suara.com, Selasa (22/9/2020).

Menurut Leo tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Lia Ladysta dalam pemeriksaan nanti. Namun dia hanya memastikan sebagai warga negara yang baik Lia bakal menjalani pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hadir dong," kata Leo menegaskan.

Baca Juga: Lia Ladysta Sedih Jadi Tersangka Kasus Syahrini

Syahrini [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Syahrini [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Seperti diketahui, Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita ikut ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Leo Situmorang mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020). Namun ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun.

Informasi Mantan personel Trio Macan ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.

Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Dipastikan Kooperatif

Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi. 

Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI