Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara tetap dengan pembelaannya bahwa istri Bibi Ardiansyah itu mendapat resep xanax sesuai dengan prosedur dari dokter.
Hal ini diungkap menyikapi tidak hadirnya saksi dari JPU, Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
"Kita kan harus kembali ke pemeriksaan saksi yang berkaitan langsung dengan pokok perkara. Tanpa mereka memberikan kesaksian kita juga gak bisa overlap langsung ke pemeriksaan saksi ahli gitu," kata Arjana Bagaskara.
"Tapi pada prinsipnya kami mau datang atau tidaknya Abdul Malik maupun dokter Maxwadi Maas ya kami tetap berpendirian bahwa pemberian resep itu sesuai dengan prosedur dan yang diperoleh oleh klien kami juga sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter," sambungnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Berencana Hadirkan 2 Saksi, Siapa?
Lebih lanjut Arjana menerangkan, perkara Vanessa Angel tetap berlanjut jika pada pemanggilan selanjutnya Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas tidak hadir lagi.
"Mengenai apakah nanti akan dipanggil lebih lanjut, ya kita lihat bagaimana nanti JPU. Kan akan dipanggil ketiga kalinya pak Abdul Malik, kalau tidak hadir ya tetap perkara harus berlanjut," terangnya.
Menurutnya kasus Vanessa Angel sudah berlarut-larut. Ia tak ingin membuang waktu karena kasus ini bedampak pada kondisi kliennya.
"Karena klien kami juga dalam kondisi terkatung-katung, baik secara kepastian hukumnya, keadilannya," tuturnya.
"Dan sementara ini masa klien kami juga dalam kondisi psikis yang sangat terbebani. Kecemasannya, depresinya juga makin muncul gitu," imbuhnya lagi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel ditunda hingga Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Vanessa Angel Mengeluh Sidang Kasusnya Berlarut-larut
Sebab dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan pengacara Vanessa, Abdul Malik dan dokter Vanessa, Maxwadi Maas, tidak hadir.
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.
Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.