Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, kecewa sidang kasus narkoba yang menjerat kliennya ditunda. Penundaan terjadi lantaran dua saksi fakta, yakni Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas tak hadir di persidangan hari ini, Senin (21/9/2020).
"Ya karena kita tunggu-tunggu banget kedua saksi tersebut," kata Arjana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Penundaan tersebut juga bikin Vanessa jengkel. Sebab dengan begitu, sidangnya jadi berlarut-larut.
Kepada Arjana, Vanessa Angel juga sempat mengeluh proses hukum kasus yang menjeratnya berlangsung lama.
Baca Juga: Vanessa Angel Nangis Sambil Curhat ke Pengacara
"Dia (Vanessa) sendiri juga cerita kepada saya, kenapa persidangannya begitu lama sampai 7 bulan," ujar Arjana.
Padahal kata Arjana, banyak kasus serupa yang selesai dalam waktu cepat. Namun entah mengapa kasus Vanessa Angel memakan waktu lama.
"Sementara dalam perkara-perkara lain yang berhubungan dengan psikotropika sangat cepat. Tapi kenapa untuk perkara Vanessa begitu lama prosesnya sampai putusan," katanya.
Arjana mengatakan, bila kedua saksi tersebut tak juga hadir dalam persidangan nanti, pihaknya minta agar dibacakan saja BAP yang sudah ada.
"Kan sudah bersumpah yang dari pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas bisa dibilang sebagai saksi penting. Abdul yang merupakan mantan pengacara Vanessa dalam kasus sebelumnya disebut JPU sebagai pemberi xanax ke artis FTV itu.
Baca Juga: Eks Pengacara Vanessa Angel Minta Sidang Virtual, Hakim Menolak
Sementara Maxwadi merupakan dokter yang memberikan resep untuk mendapatkan obat tersebut.
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.
Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.