Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, kecewa sidang kasus narkoba yang menjerat kliennya ditunda. Penundaan terjadi lantaran dua saksi fakta, yakni Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas tak hadir di persidangan hari ini, Senin (21/9/2020).
"Ya karena kita tunggu-tunggu banget kedua saksi tersebut," kata Arjana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Penundaan tersebut juga bikin Vanessa jengkel. Sebab dengan begitu, sidangnya jadi berlarut-larut.
Kepada Arjana, Vanessa Angel juga sempat mengeluh proses hukum kasus yang menjeratnya berlangsung lama.
![Vanessa Angel jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/07/11554-vanessa-angel-jalani-sidang-kasus-narkoba.jpg)
"Dia (Vanessa) sendiri juga cerita kepada saya, kenapa persidangannya begitu lama sampai 7 bulan," ujar Arjana.
Padahal kata Arjana, banyak kasus serupa yang selesai dalam waktu cepat. Namun entah mengapa kasus Vanessa Angel memakan waktu lama.
"Sementara dalam perkara-perkara lain yang berhubungan dengan psikotropika sangat cepat. Tapi kenapa untuk perkara Vanessa begitu lama prosesnya sampai putusan," katanya.
Arjana mengatakan, bila kedua saksi tersebut tak juga hadir dalam persidangan nanti, pihaknya minta agar dibacakan saja BAP yang sudah ada.
"Kan sudah bersumpah yang dari pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas bisa dibilang sebagai saksi penting. Abdul yang merupakan mantan pengacara Vanessa dalam kasus sebelumnya disebut JPU sebagai pemberi xanax ke artis FTV itu.
Baca Juga: Vanessa Angel Nangis Sambil Curhat ke Pengacara
Sementara Maxwadi merupakan dokter yang memberikan resep untuk mendapatkan obat tersebut.