Suara.com - Kuasa hukum artis Irwansyah, Zakir Rasyidin, angkat suara mengenai langkah hukum Medina Zein yang menempuh praperadilan terkait dihentikannya atau SP3 kasus penggelapan atas laporannya terhadap suami Zaskia Sungkar itu.
Menurutnya Zakir, apa yang dilakukan Medina sah-sah saja untuk mencari keadilan.
"Jadi nggak ada masalah karena memang itu diatur dalam KUHP. Praperadilan bisa dilakukan terkait dengan beberapa hal, salah satunya adalah SP3," kata Zakir dihubungi Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut Zakir mengatakan, dalam hal ini pihaknya bakal bersikap pasif. Sebab dalam praperadilan yang jadi tergugat adalah pihak kepolisian.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Nangis Baca Komentar Warganet Tentang Kehamilannya
"Kita pastinya memantau perkembangan dan yang pasti kami akan melakukan langkah yang sifatnya mengawasi jalannya persidangan itu," ujar dia.
Disinggung seberapa besar peluang majelis hakim mengabulkan gugatan Medina Zein, Zakir tak mau berandai-andai. Dia cuma menegaskan bahwa praperadilan adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.
"Siapapun dia tanpa terkecuali Medina," katanya.
Sebelumnya, Medina Zein melaporkan Irwansyah yang merupakan rekan bisnisnya di PT Bandung Makuta terkait dugaan penggelapan duit perusahaan ke Polrestabes Bandung. Tapi kasus itu dihentikan karena dinilai tak ada unsur pidana.
Baca Juga: Sudah Hamil Saja, Zaskia Sungkar Masih Sering Dinyinyiri Warganet