Suara.com - Vicky Prasetyo rupanya harus memberikan jaminan sebesar Rp 200 juta, untuk penangguhanan penahanannya. Hal itu diungkap oleh ibunda Vicky, Emma Fauziah.
"Ini murni hakim yang menawar kan. Kalau memang bersedia, keluarga silakan menjaminkan kepada negara senilai Rp 200 juta," kata Emma Fauziah, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020)
Tanpa berpikir panjang, Emma Fauziah pun menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta tersebut.
"Ya sudah kami siapkan langsung. Kami menjaminkan senilai Rp 200 juta sama negara," ungkap Emma Fauziah.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Bebas, Angel Lelga Ingatkan Sidang Masih Berjalan
Sebelumnya, Emma mengaku sempat putus asa permohonan penangguhan Vicky Prasetyo sempat ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada awalnyakan permohonan nggak dikabulkan, kami sudah lupa banget (soal penangguhan). Akhinya hakim menawarkan kalau keluarga berkenan lagi silakan ajukan kembali," ucap Emma Fauziah.
Emma menjelaskan bahwa uang tersebut sebagai jaminan kepada negara. Jika proses hukum Vicky Prasetyo telah selesai, uang Rp 200 juta itu akan dikembalikan lagi kepada keluarga Vicky Prasetyo.
"Kami disuruh menyiapkan Rp 200 juta, silakan bayar ke bank untuk jaminan negara. Setelah nanti selesai kami ambil lagi uangnya," jelas Emma Fauziah.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo bebas dari Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Reaksi Angel Lelga Usai Tahu Vicky Prasetyo Bebas dari Penjara
Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo karena lelaki 36 tahun ini tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuaan itu berduaan dengan Fiki Alman.
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Tapi kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Angel Lelga kemudian mengambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos ini dengan tuduhan pencemaran nama baik.