Kasus yang menjerat Dwi Sasono sudah masuk persidangan. Dia didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1.
![Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/01/80813-dwi-sasono.jpg)
Dua pasal tersebut memungkinkan Dwi dibui maksimal 5 tahun atau direhabilitasi.
Selama persidangan, Dwi Sasono berada di dalam penjara. Dia ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.