Suara.com - Angel Lelga diwakili kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, tak ambil pusing atas bebasnya Vicky Prasetyo dari penjara karena penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Karena persidangan kan masih berjalan," kata Rudi Kabunang kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut Rudi, keluarnya Vicky dari Rutan Salemba bukan akhir dari proses hukum yang tengah dihadapi. Dia menegaskan bahwa penahanan Vicky cuma ditangguhkan.
Lebih lanjut Rudi mengingatkan tentang sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang. Seingat dia, saksi ahli yang bakal bersaksi di persidangan nanti.
Baca Juga: Reaksi Angel Lelga Usai Tahu Vicky Prasetyo Bebas dari Penjara
"Besok hari Rabu itu saksi ahli ya, kalau nggak salah ada tiga saksi ahli, itu ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020) kemarin sekira pukul 17.00 WIB.
Dia menghirup udara bebas menyusul penangguhan penahanannya yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga dan tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.
Bebas sementara, Vicky Prasetyo begitu bersyukur. "Alhamdulillah semua atas takdir Allah yang telah menentukan apapun. Terima kasih buat keluarga saya yang sudah berjuang dan buat kuasa hukum saya," kata Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Bebas dari Bui, Vicky Prasetyo Disambut Pelukan 5 Anaknya di Rumah
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Angel tak terima dituduh berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tuduhan Vicky tersebut merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya di rumah Angel pada November 2018. Vicky mengklaim mendapati Angel yang waktu itu masih istri sahnya berduaan di kamar dengan Fiki ketika digerebek.
Tak cukup bukti, laporan Vicky di Polres Jakarta Selatan dihentikan.
Laporan Angel terhadap Vicky justru berlanjut. Vicky dijerat pasal tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.