Suara.com - Abdul Fakhridz Al Donggowi sebagai kuasa hukum Agi Sugiyanto pemilik label musik ProAktif, pasrah soal keputusan hakim memperpanjang mediasi dengan Syakir Daulay. Menurut Fakhridz, mediasi kembali diperpanjang karena belum ditemukannya titik temu.
"Mediasi di luar pengadilan, karena belum ada titik temu antara pihak penggugat dan tergugat," kata Fakhridz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
"Maka kami minta tambahan waktu. Nah oleh hakim mediatornya mengizinkan dan kami diberi waktu sampai 12 Oktober untuk sidang lanjutan. Sidang nanti menentukan apakah mediasi ini sukses atau gagal, dan dilanjutkan ke pokok perkara," katanya menjelaskan.
Fakhridz menambahkan, sampai saat ini pihak Syakir Daulay belum berani menyepakati jumlah uang yang diminta oleh pihak ProAktif.
![Agi Sugiyanto, pemilik label ProAktif. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/03/66123-agi-sugiyanto-pemilik-label-proaktif.jpg)
"Jadi pada intinya karena kerjasama ini kan dibangun berdasarkan kepentingan bisnis, tentu ada nilai bisnis yang masih kami perhitungkan. Jadi masing-masing pihak masih memperhitungkan," ujar Fakhridz.
Syakir Daulay yang diwakili kuasa hukumnya belum menyetujui jumlah nominal yang diajukan tim kuasa hukum ProAktif. Sehingga meminta mediasi diperpanjang.
"Kemudian dalam hal, misalnya para pihak ada kerugian, maka pihak yang satu wajib mengganti kerugian itu. Jadi sampai saat ini masih dalam tahap menentukan nilai yang cocok," ucapnya.
Sayangnya, pihak ProAktif tidak mau menjelaskan berapa jumlah uang yang dimintanya. "Nggak besarlah. Ratusan juta rupiah lah," ucap Fakhridz.
Sampai saat ini pihak ProAktif masih ingin berdamai dengan Syakir Daulay. Namun untuk ke arah perdamaian ada beberapa syarat yang harus ditaati bintang sinetron Fatih di Kampung Jawara ini.
Baca Juga: Mediasi Syakir Daulay dengan ProAktif Diperpanjang
"Yang jelas kami menawarkan tiga opsi pilihan untuk damai kemarin. Salah satunya ganti rugi, kemudian by back, yang ketiga kita akhiri semua kerjasama dengan perhitungan-perhitungan kerugian itu. Yang kemudian akun YouTube milik Syakir tetap jadi milik tergugat, Sugiyanto," terang Fakhridz.