Suara.com - Abdul Fakhridz Al Donggowi sebagai kuasa hukum Agi Sugiyanto pemilik label musik ProAktif, pasrah soal keputusan hakim memperpanjang mediasi dengan Syakir Daulay. Menurut Fakhridz, mediasi kembali diperpanjang karena belum ditemukannya titik temu.
"Mediasi di luar pengadilan, karena belum ada titik temu antara pihak penggugat dan tergugat," kata Fakhridz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
"Maka kami minta tambahan waktu. Nah oleh hakim mediatornya mengizinkan dan kami diberi waktu sampai 12 Oktober untuk sidang lanjutan. Sidang nanti menentukan apakah mediasi ini sukses atau gagal, dan dilanjutkan ke pokok perkara," katanya menjelaskan.
Fakhridz menambahkan, sampai saat ini pihak Syakir Daulay belum berani menyepakati jumlah uang yang diminta oleh pihak ProAktif.
Baca Juga: Mediasi Syakir Daulay dengan ProAktif Diperpanjang
"Jadi pada intinya karena kerjasama ini kan dibangun berdasarkan kepentingan bisnis, tentu ada nilai bisnis yang masih kami perhitungkan. Jadi masing-masing pihak masih memperhitungkan," ujar Fakhridz.
Syakir Daulay yang diwakili kuasa hukumnya belum menyetujui jumlah nominal yang diajukan tim kuasa hukum ProAktif. Sehingga meminta mediasi diperpanjang.
"Kemudian dalam hal, misalnya para pihak ada kerugian, maka pihak yang satu wajib mengganti kerugian itu. Jadi sampai saat ini masih dalam tahap menentukan nilai yang cocok," ucapnya.
Sayangnya, pihak ProAktif tidak mau menjelaskan berapa jumlah uang yang dimintanya. "Nggak besarlah. Ratusan juta rupiah lah," ucap Fakhridz.
Sampai saat ini pihak ProAktif masih ingin berdamai dengan Syakir Daulay. Namun untuk ke arah perdamaian ada beberapa syarat yang harus ditaati bintang sinetron Fatih di Kampung Jawara ini.
Baca Juga: Digugat Rp 500 M, Pengacara Syakir Daulay Malah Belum Baca Gugatan
"Yang jelas kami menawarkan tiga opsi pilihan untuk damai kemarin. Salah satunya ganti rugi, kemudian by back, yang ketiga kita akhiri semua kerjasama dengan perhitungan-perhitungan kerugian itu. Yang kemudian akun YouTube milik Syakir tetap jadi milik tergugat, Sugiyanto," terang Fakhridz.
Seperti diketahui, Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020.
Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
Dalam gugatannya, mendalilkan bahwa perjanjian Syakir Daulay dengan ProAktif harus dibatalkan demi hukum karena dinilai tidak memenuhi aspek keadilan dalam sebuah kontrak kerja sama.
Namun belum selesai persoalan tersebut, ProAktif turut melaporkan Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2020. Dalam gugatannya, ProAktif menuduh Syakir melakukan pencemaran nama baik. Agi Sugiyanto merasa namanya telah difitnah oleh artis 18 tahun ini karena dituduh telah membajak akun YouTube dan juga mencuri lagu-lagunya.
Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.