Hukuman Penjara Ditangguhkan, Vicky Prasetyo Tak Jalani Wajib Lapor

Kamis, 17 September 2020 | 15:13 WIB
Hukuman Penjara Ditangguhkan, Vicky Prasetyo Tak Jalani Wajib Lapor
Vicky Prasetyo di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangguhanan penahanan Vicky Prasetyo akhirnya dikabulkan hakim dan mantan suami Angel Lelga itu kini menghirup udara bebas. Selain itu, Vicky juga tak menjalani wajib lapor.

Vicky Prasetyo hanya diwajibkan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.

Menurut pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, keputusan itu diambil hakim karena hukuman Vicky hanya ditangguhkan bukan dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah.

"Tidak ada (wajib lapor). Di sini hanya penetapan bahwa penangguhan, tidak ada wajib lapor dan sebagainya," kata Ramdan Alamsyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Sumber Nafkah Keluarga Jadi Alasan Hakim Beri Pembebasan Vicky Prasetyo

Pengacara dan keluarga saat membahas penangguhan penahanan Vicky Prasetyo [Suara.com/Ismail]
Pengacara dan keluarga saat membahas penangguhan penahanan Vicky Prasetyo [Suara.com/Ismail]

Ramdan menegaskan, bila keputusan hakim meminta Vicky Prasetyo dijadikan tahanan kota atau rumah, maka kliennya wajib melaksanakan laporan setiap minggunya.

"Jadi bukan pengalihan penahanan ya. Kami memohon untuk ditangguhkan. Kalau dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, tentunya ini ada satu kewajiban untuk wajib melaporkan diri," kata Ramdan menjelaskan.

Ramdan mengaku awalnya dia bersama tim kuasa hukumnya mengajukan tahanan kota. Namun setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim memutus memberi penangguhan penahanan.

"Jadi kan permohonan kami ada dua, pertama mohon ditangguhkan atau setidak-tidaknya dialihkan tahanannya jadi tahanan kota atau rumah. Tapi majelis hakim berpendapat lain, bahwa tahanan ini ditangguhkan. Artinya Vicky Prasetyo tidak ada kewajiban untuk melapor diri kepada kejaksaan atau pengadilan, yang pasti Vicky harus hadir di setiap sidang," imbuh Ramdan Alamsyah.

Ramdan pun memastikan Vicky Prasetyo bakal bebas hari ini. Namun sebelum ke Rutan Salemba, dia wajib memberi salinan pembebasan Vicky ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Setelah itu menjemput mantan tunangan Zaskia Gotik itu di Rutan Salemba.

Baca Juga: 7 Fakta Perjalanan Kasus Vicky Prasetyo vs Angel Lelga

Seperti diketahui, Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu, Vicky membawa serta beberapa orang, termasuk sejumlah tim infotainment.

Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan pada 21 Desember 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI