Suara.com - Dalam sidang kasus penceraman nama baik Angel Lelga, dua wartawan Febri dan Sekar dihadirkan sebagai saksi. Keduanya ikut dalam penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah istrinya sendiri saat itu.
Usai sidang, pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku kembali menemukan kejanggalan. Dia bilang, bahwa saat menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), Febri tak datang ke kantor polisi. Febri hanya melakukan tanda tangan melalui scan yang kemudian dikirim melalui email.
"Ada beberapa BAP yang ditandatangani bukan di tempat yang semestinya. Bahkan ditandatangani melalui scan dan dikirim melalui via email," kata Ramdan Alamsyah, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Ramdan menegaskan, pernyataan tersebut diucapkan langsung oleh Febri yang telah di sumpah terlebih dahulu dalam persidangan.
Baca Juga: Masya Allah Syekh Ali Jaber Lindungi Penusuk, Gisel-Ayah Beda Agama
"Itu kembali bukan kami yang bicara, itu adalah ungkapan, pernyataan, dan kesaksian dari saksi sendiri dalam ruang sidang tadi," ujar Ramdan Alamsyah.
Selain itu, Ramdan mengatakan bahwa soal tuduhan kepada Vicky Prasetyo terkait tayangan program infotainment Silet dan Insert yang menyebut kliennya menyebarluaskan video penggerebekan tidak lah benar.
"Klien kami, Vicky Prasetyo dituduhkan orang yang menyebar luaskan (video). Ini sudah secara kasat mata, sudah secara fakta, kalau kami mengatasnamakan kuasa hukum, bahwa tuduhan dari jaksa tidak mendasar," kata Ramdan menegaskan.
"Tuduhan dari pada jaksa tidak dapat dibuktikan oleh saksinya sendiri. Ini sudah sangat jelas bahwa tidak benar tuduhan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Ramdan Alamsyah, kejanggalan juga ditunjukkan ketika Ketua RT dan istrinya menjadi saksi dalam sidang pekan lalu.
Baca Juga: Tulang Punggung Keluarga, Alasan Vicky Prasetyo Minta Jadi Tahanan Kota
Saat itu, Nani Puspita sebagai istri Ketua RT mengaku tidak menjalankan BAP di kantor polisi. Ia cuma dimintai tanda tangan di atas kertas dan diminta oleh pembantu Angel Lelga.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya dengan membawa pekerja infotainment.
Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel atas tudugan dugaan perzinaan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.
Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.
Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.