Suara.com - Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Ramdan, Vicky adalah tulang punggung keluarga hingga ia meminta lelaki 36 tahun itu dijadikan tahanan kota.
"Vicky Prasetyo tulang punggung keluarga. Selama ini sidang, (ekonomi) terhambat," kata Ramdan Alamsyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Ramdan menegaskan, tak akan menghilangkan barang bukti jika permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo dikabulkan.
Baca Juga: Pengacara: Besok Vicky Prasetyo Bebas dari Penjara
"Kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Kerena alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan Alamsyah.
Ramdan pun meminta kebijaksanaan majelis hakim agar mengabulkan penangguhan Vicky Prasetyo. Sebab, seluruh persyarat yang diminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ia berikan seluruhnya.
"Kebijaksanaan hakim untuk penangguhan bisa membantu keluarganya. Apalagi kita juga sudah memenuhi semua persyaratan penangguhan juga kan," kata Ramdan.
Selain itu, selama jalannya sidang Vicky Prasetyo pun selalu bersikap kooperatif.
"Hakim juga melihat selama jalani persidangan klien kami kooperatif. Kami pun sebagai kuasa hukum mengikuti proses persidangan tidak dengan mengada-ngada," tuturnya.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Belum Dikabulkan
Sementara itu, hari ini, Rabu (16/9/2020) sidang pencemaran nama baik Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga kembali berjalan. Sidang kali ini beragendakan menghadirkan saksi dari pihak jaksa.
Jaksa menghadirkan dua wartawan, Febri dan Sekar, yang ikut menyaksikan saat Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke rumah Angel Lelga.