Rio Reifan Berpotensi Jadi Tersangka atas Laporan Henny Mona

Rabu, 16 September 2020 | 18:25 WIB
Rio Reifan Berpotensi Jadi Tersangka atas Laporan Henny Mona
Rio Reifan [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Henny Mona, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya berharap Rio Reifan ikut diperiksa atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya ke polisi terhadap tiga akun di Instagram.

Pasalnya, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi di laman komentar Instagram Rio Reifan. Dia bahkan membalas komentar salah satu akun yang bernada menghina Henny Mona.

"Nah ini memang kami minta kepada penyidik untuk nantinya, memeriksa dan mengusut lebih lanjut apa maksud dan tujuan RR mengomentari hal tersebut," kata Hendarsam di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Dia bilang, besar kemungkinan Rio Reifan akan menjadi bahkan tersangka dalam kasus ini. 

Baca Juga: Dihina Jelek, Henny Mona Istri Rio Reifan Nangis Lapor Polisi

Istri Rio Reifan, Henny Mona. [Yuliani/Suara.com]
Mantan istri Rio Reifan, Henny Mona. [Yuliani/Suara.com]

"Nah ini potensinya bisa jadi saksi atau malah bisa ditingkatkan lebih dari pada itu," katanya menjelaskan.

Kendati begitu, untuk saat ini Henny Mona tidak melaporkan Rio Reifan melainkan tiga akun Instagram. Pihaknya memghargai asas praduga tak bersalah dan menyerahkan kapada polisi.

"RR belum kita jadikan terlapor. Kita baru laporkan beberapa akun, jadi kita menunggu dan menghormati proses asas praduga tak bersalah. Apakah nanti saudara RR nanti layak untuk dijadikan sebagai saksi saja, atau ditingkatkan lebih dari pada itu," terangnya.

"Ya sebenarnya kalau kita menduga-duga ya boleh saja. Karena kalau kita lihat kepada akun yang mengomentari hal tersebut, itu akunnya ternyata aku bodong atau akun fake. Siapa yang membuat kita harus telusuri lebih lanjut," sambungnya. 

Henny Mona melaporkan tiga akun Instagram dengan nama @keilaaa9898, @alinegnawan, dan @thiameirliand atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/9/2020).

Baca Juga: Henny Mona Keguguran, Rio Reifan Malah Salahkan Istri

Laporan Henny Mona resmi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP 1759/IX/2020/PMJ RJS.

Sementara pasal yang disangkakan,  Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI